Mempersembahkan sebuah Standar Baru untuk Hunian
Tinggal yang Diusung dengan Konsep Syari’ah Tanpa Bank, Bangunan Kokoh, Berkwalitas, Nyaman, Aman, Asri, Modern Minimalis & Diawasi oleh Konsultan
Kemamanan 24 Jam dengan sistem One Gate Sistem / Satu Pintu Masuk dan Keluar
Pengawasan semakin aman dengan di jaga Security dan CCTV yang memantau 24 Jam
Keamanan Lebih Terjamin Karena Komplek Terlindungi
HANYA 8 Menit ke KOTA BERAU
Kemamanan 24 Jam dengan sistem One Gate Sistem / Satu Pintu Masuk dan Keluar
Pengawasan semakin aman dengan di jaga Security dan CCTV yang memantau 24 Jam
Sudah Tersedia Air PDAM
1 Menit ke Mesjid Fastabiqul Khairat,
3 Menit Ke Bandara Kalimarau,
3 Menit ke Pasar Adji Dilayas,
2 Menit ke Sekolah Terpadu,
7 Menit ke Kota Berau
Berikut adalah pertanyaan2 yang sering ditanyakan dalam properti syariah.
Silakan baca halaman ini jika Anda memiliki pertanyaan.
Karena Kami Mengusung Akad sesuai Syari’ah Islam, Disepakati Satu harga di depan, Rumah yang di jual belikan tidak di jadikan sebagai barang jaminan, Tidak ada kenaikan Angsuran hingga akhir Tenor.
Kami mengusung konsep :
Tanpa Bank, Tanpa Riba, Tanpa Denda, Tanpa Sita, Tanpa Ansuransi, Tanpa Akad Bathil, Tanpa KPR Bank, Tanpa Bunga Berbunga, Tanpa Surat Bermasalah.
Konsep properti syariah yang kami terapkan adalah konsep kepemilikan yang pembayarannya dilakukan langsung kepada pihak developer tanpa adanya akad dengan pihak bank. Jadi dalam sistem properti syariah setiap transaksi yang berhubungan dengan kredit kepemilikan rumah tidak menggunakan jasa keuangan perbankan.
Perlu kita ketahui, Dari Jabir ra berkata, bahwa Rasulullah SAW melaknat para PELAKU RIBA yaitu orang yang memakan riba, orang yang MEMBERIKANNYA, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau berkata, mereka semua adalah SAMA. (HR. Muslim)
Begitulah, kita yang tidak ikut memakan riba tetapi juga berdosa karena sebagai penyetornya, dan kedudukan atau dosa penyetor dan pemakan riba adalah sama.
Inti dari riba adalah pertambahan atau manfaat yang timbul akibat hutang, ketika kita berakad jual-beli secara kredit maka haruslah ada nilai yang tetap yang disepakati di awal dan diakadkan atas kewajiban hutangnya selama tenor tertentu. Denda keterlambatan dan bunga pinjaman termasuk riba dan itu tidak diperbolehkan.
Denda adalah tambahan termasuk kedalam RIBA. Kami tidak menerapkan sistematis denda. Hanya saja ada sistematis tersendiri apabila pembeli tidak dapat memenuhi pembayaran sesuai dengan waktunya. Kami juga tidak mengenakan pinalti apabila nasabah menyelesaikan pembayaran lebih cepat dari seharusnya.
Kami tidak bekerja sama dalam hal pembiayaan proyek maupun pembiayaan penjualan kepada bank, dikarenakan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan kaidah syari’ah. Seperti adanya denda, bunga, sita, asuransi dan akad-akad yang bathil.
Ada opsi yang lebih adil yaitu rumah tetap dihuni dan diarahkan agar rumahnya dijual oleh penghuni atau management developer. Uang yang didapatkan itu tentulah hak penghuni/pembeli. Kewajiban penghuni adalah melunasi sisa hutangnya saja.
BI Checking biasanya membatasi profesi dan sistematis pembelian oleh orang orang yang bekerja di bidang informal, sedangkan di property syariah kami terbuka terhadap segala jenis pekerjaan.
Dalam islam asuransi termasuk dalam gharar. Akan ada salah satu pihak yang nantinya akan dirugikan. Kemudian ada juga unsur maysir (judi). Karena ada ketidakjelasan/ketidakpastian kapan akan terjadi klaim ataupun dibayarkan klaim.
Akad yang digunakan adalah jual-beli. Ketika pembeli menyodorkan pembayaran berupa DP, itu berarti pembeli sudah memiliki hak terhadap rumah. Bukan semacam sewa-beli yang diterapkan oleh BANK. Banyak yang tidak faham bahwa akad dari BANK adalah pinjaman uang yang dibungakan sehingga termasuk kedalam RIBA
Surat Izin dan Legalitas lainnya kami urus diawal dan saat Launching semua Izin Perumahan sudah lengkap dan semua unit sudah memiliki IMB. Sehingga tidak ada kendala saat Pecah sertifikat dikemudian hari.
Sesuai Akad awal, jual beli disepakati dengan satu Harga, Sehingga Tidak ada kenaikan nominal angsuran pada tahun ke 3 atau seterusnya dan tidak ada angsuran yang mengikuti suku bunga, karena bunga termasuk RIBA.
Syarat Dan Kelengkapan Dokumen :
Tahapan pembelian rumah di Samara Alam :
In Syaa Allah dengan ijin Allah kami akan berkomitmen sampai rumah terbangun.
Sebagaimana kami juga meminta komitmen bapak/ibu untuk melunasi cicilannya sampai
lunas.
Untuk jaminan tentu saja tidak ada dalam bentuk tertentu, hanya akan mengikat di PPJB dan
Insya Allah kami akan mengikuti akad yang baik yang sesuai syar’i yaitu akad jual beli dengan
bapak/ibu, dimana kami tidak boleh meminta jaminan sertifikat atas barang yang sedang
diperjualbelikan.
Alhamdulillah, jika dalam perjalanan mencicil kemudian bapak/ibu ada rejeki dan ingin
melakukan pelunasa lebih cepat, maka tidak akan dikenakan pinalti. Karena pinalti tersebut
termasuk ke dalam akad bathil, yang tentu saja tidak sesuai dengan akad syar’i.
Sehingga pembatalan oleh PIHAK KEDUA akan di kenakan potongan dengan presentase tertentu dari pembayaran yang telah disetorkan. Sisa uang pembayaran harus di kembalikan oleh PIHAK PERTAMA dalam kurun waktu tertentu. Biasanya presentase pemotongan oleh PIHAK PERTAMA akan memperhitungkan jasa yang telah di keluarkan di tambah biaya-biaya yang telah di keluarkan PIHAK PERTAMA sehubungan usaha untuk menyelesaikan pesanan PIHAK KEDUA.
Pemotongan ini Insya Alloh tidak termasuk dalam RIBA, karena Riba itu secara bahasa adalah Az-Ziadah atau tambahan atas harta pokok (hutang), sedangkan potongan ini adalah pengurangan harta sehubungan atas ganti rugi biaya yang di keluarkan oleh PIHAK PERTAMA.
Bapak/ibu, sebagaimana kita ketahui bahwa hutang itu apabila di tinggalkan oleh pemilik hutang maka menjadi tanggungan ahli warisnya. Nah jika ternyata ahli waris tersebut tidak mampu melanjutkan cicilan maka kami akan memberi solusi sebagai berikut :
Membeli kembali dengan harga pasar, kemudian setelah uang pembelian itu bapak/ibu sudah terima maka bapak/ibu harus membayar sisa hutang bapak/ibu kepada developer.
Di jual ke pihak ke 3, kemudian jika ada kelebihan dari sisa penjualan tersebut maka uang tersebut adalah milik bapak/ibu.
Insya Allah, konsep kami adalah 100% syariah dan tidak akan menerapkan akad bathil. Termasuk tentang jaminan, dimana dalam syariat Islam tidak boleh ada jaminan untuk obyek yang diperjual belikan.
Lalu kemana sertifikatnya kalau sudah jadi ? Sertifikat akan kita titipkan di notaris dan diambil ketika pembayaran cicilan selesai.
Dalam perkembangannya saat ini masyarakat pelan –pelan sudah mulai beralih dari rumah konvensional ke rumah syariah. Masyarakat mulai sadar akan bahaya dan dosa besarnya riba. Namun, beberapa masih bertanya – tanya, apa bedanya rumah syariah dan rumah konvensional. Perbedaan ini dapat dilihat dari proses jual belinya, atau yang biasa disebut dengan KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Lalu apa yang membedakan KPR Syariah dan KPR Konvensional
Berikut ini beberapa poin yang membedakan KPR Konvensional dan KPR Syariah:
📝 KPR Konvensional
• Syarat dan ketentuan ditetapkan bank pemberi kredit
• Suku bunga disesuaikan dengan naik-turunnya BI rate atau kebijakan bank
• Apabila konsumen terlambat atau menunggak pembayaran akan dikenakan sanksi berupa denda
• Tenor berkisar 5 – 25 tahun
📝 KPR Syariah
• Menggunakan prinsip akad Murabahah (jual-beli)
• Tidak mengenal sistem bunga sehingga cicilan tetap selama masa tenor
• Jika konsumen terlambat atau menunggak pembayaran, tidak akan didenda
• Tenor berkisar 5 – 15 tahun
Terlihat jelas bukan perbedaannya???
Jadi mau tetap memilih perumahan konvensional atau perumahan syariah?
—Dalam proses pembelian rumah syariah juga bisa dibilang sistemnya mudah dan tidak rumit. Alurnya sederhana.
Jika sudah menentukan perumahan syariah mana yang menjadi impian anda, anda tinggal melakukan survei ke lokasi ditemani oleh sales marketing yang sudah disiapkan untuk membantu memenuhi informasi yang anda butuhkan. Setelahnya anda dapat menentukan unit mana yang anda pilih untuk menjadi hunian anda dan kemudian booking unitnya. Proses selanjutnya adalah verifikasi data dengan developer. Jika semua sudah beres, proses terakhir adalah akad. Dan kewajiban anda selanjutnya adalah melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan ketika akad.
Mudah sekali!Tanpa 7T. 100% Syariah. 100% tanpa riba.
(Sumber: https://www.rumah.com/berita-properti/2017/6/154543/kenali-beda-kpr-syariah-vs-konvensional)
Bila jawabannya tidak tersedia di sini silakan langsung tanyakan kepada kami via komentar atau tombol chat