WhatsApp
Adakah Penalty Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo di Property Syariah?

Adakah Penalty Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo di Property Syariah?

BOLEHKAH KENA PENALTY JIKA MELAKUKAN PELUNASAN SEBELUM JATUH TEMPO?

© Hamdan Dahyar Simabua
Kepala Divisi Knowledge Management Developer Property Syariah

Saya kaget, ketika ada calon pembeli menanyakan apakah akan kena penalti jika melakukan PSJT (Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo) ?

Saya balik bertanya sambil tersenyum lebar, “Bolehkah dalam syariah Islam?”

Sambil menggerakkan dua bahu keatas dan kepala miring ke kanan sambil mengernyitkan jidatnya, seakan balik bertanya, “Makanya saya tanya, Pak?”

Dengan tersenyum saya coba jelaskan.

Akad Jual Beli Property Syariah berbeda dengan Perjanjian Jual Beli KPR melalui perbankan. Di Akad Jual Beli Property Syariah tidak ada pinalti, sementara di Perjanjian Jual Beli KPR melalui Bank ada klausul, PSJT, Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo.

Kenapa saya dahulukan singkatan PSJT, karena memang itu yg tertulis di Perjanjian Jual Beli KPR dengan Bank. Nggak pake Kepanjangan dari PSJT itu, apalagi penjelasan dari PSJT tsb, kalaupun ada, sangat jarang.

Dan Klausul ini termasuk yg tidak, atau dihaluskan dgn kata, sangat jarang sekali, dijelaskan oleh pihak bank ke nasabah, karena ini terkait pinalti (denda) yang akan dibayar oleh pembeli (peminjam) bila ingin melunasi sebelum jatuh tempo, atau melunasi lebih awal.

Biasanya pinalti yg dikenakan dalam surat perjanjian berbunyi: Biaya Administrasi PSJT, dimana harus bayar 2.5 % dari sisa pokok pinjaman, tunggakan, denda dan biaya lainnya.

Bayangkan, kita ingin melunasi hutang agar lebih cepat lunas tetap dikenakan denda. Seharusnya Bank bersyukur, piutangnya berkurang, bahkan potensi piutang macet pun berkurang.

Karena pinjaman tersebut adalah bisnisnya bank, dari pinjaman itulah mereka mengeruk keuntungan, karena selain dapat bunga, dapat pinalty (denda) juga potensi dapat sitaan aset, jika itu macet.

Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo Hukumnya Haram menurut syariah Islam.

Alasan yg menyebabkannya haram adalah bahwa Pinalti PSJT ini termasuk denda kepada pembeli atau peminjam yang melunasi sisa angsuran lebih awal dari waktu yang seharusnya.

Denda tersebut hakikatnya adalah riba yang diharamkan Islam, karena ia merupakan tambahan yang disyaratkan atas pokok utang. (Prof Muhammad al Husain ash Showa, al Syarat hal Jaza’iy fi al Duyuun: Dirasat Fiqhiyyah Muqaranah, hlm 23-25)

Islam telah mengharamkan riba (lihat QS al-Baqarah: 275). Para ulama telah sepakat bahwa setiap tambahan yang disyaratkan dalam akad utang (dain) adalah riba yang hukumnya haram.

Imam Ibnul Mundzir berkata; “Para ulama telah sepakat bahwa pemberi pinjaman jika mensyaratkan (kepada penerima pinjaman) sepersepuluh dari nilai pinjaman sebagai tambahan atau hadiah, lalu dia memberikan pinjaman dengan ketentuan tersebut, maka pengambilan tambahan atas pinjaman itu adalah riba.” (Ibnul Mundzir, Al Ijma, hlm 109)

Nah, dalam Akad Jual Beli Property Syariah itu tidak ada.

Kami Developer malah bersyukur kalau pembeli melunasi utangnya dengan cepat, sehingga kami bisa mengembangkan Property Syariah lagi ditempat lain, karena masih banyak saudara kita yg membutuhkan rumah halal untuk tempat tumbuh kembang anak anak mereka menjadi pejuang-pejuang pembebas Roma.

Dah, halalkan segera rumah anda di Property Syariah, nggak usah takut akan adanya pinalti atas PSJT.

Semoga Bermanfaat


Nah….

• Mau Memiliki Hunian Idaman dan Investasi Properti yang Halal?
• Bingung menentukan pilihan properti mana yang harus dimiliki?
• Belum menemukan konsultan properti syariah yang bisa diajak diskusi?

Temukan semuanya dalam Saudagar Apps
Investasi dan hunian syariah dalam satu aplikasi

Temukan kebutuhan properti syariah Anda
– Hunian
– Properti produktif
– Properti disewakan
– Guesthouse
– dll

Download Sekarang Juga
Klik 👉 https://saudagarmuda.page.link/EzY7
Klik 👉 https://saudagarmuda.page.link/EzY7
Klik 👉 https://saudagarmuda.page.link/EzY7

Anda mungkin juga suka
Temukan Investasi Properti & Hunian Syariah se Indonesia

dalam satu aplikasi kami

Mobile Apps Chat Whatsapp CS Download Mobile App !