WhatsApp
Arahan Kebijakan Rancangan UU Pertanahan Kabarnya BPHTB Nol

Inilah Arahan Dari Kebijakan Baru RUU Pertanahan, Biaya BPHTB Bertarif Nol Rupiah

Tanah bukan hanya sekedar untuk membangun tempat tinggal dan menjalani aktifitas sebagai mestinya Anda butuh pijakan dengan adanya tanah. Ternyata tanah juga diatur dalam aturan hukum yang memiliki peranan penting untuk mencegah masalah konflik kepentingan masyarakat ini maka diperlukan pengaturan dan pengawasan yang disebut dengan hukum tanah.

Tanah memiliki peranan penting untuk melangsungkan pertumbuhan nasional dengan intensitas pemanfaatan tanah dan sumber daya lainnya maka akan lebih terarah dengan adanya peraturan.

Sehingga terciptalah kabar kebijakan dari Rancangan Undang- Undang Pertanahan untuk mengatur persengketaan atau lainnya agar tidak terjadi penyelewengan dalam pemanfaatannya.

Bagaimana Dengan Isi Kebijakan RUU Pertanahan

Inilah beberapa poin yang dapat kita ketahui dari arahan Kebijakan Rancangan Undang-Undang Pertanahan

Pertama mengenai penguatan konsep NKRI melalui pengaturan hubungan negara, kesatuan masyarakat, hukum adat dan orang dengan tanah. Seperti pada “Penguatan konsep NKRI dilakukan melalui penegasan Hak Menguasai Negara, Hak Pengelolaan dan Pengakuan atas Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat,” kata Andi Tenrisau sebagai Humas Kementerian ATR/BPN dalam keterangan tertulis, Selasa (23/7/2019).

Kedua, pengaturan mengenai hak atas tanah untuk keadilan dan kemakmuran, yang dilaksanakan melalui peningkatan peran pemerintah dalam pembatasan jangka waktu penguasaan hak atas tanah, dan pembatasan luas kepemilikan tanah. Ini dapat dijadikan sebagai daya tarik investasi dengan kepastian hukum penggunaan ruang di atas tanah dan bawah tanah, dan reforma agraria

Ketiga, pendaftaran tanah menuju single land administration system (SLAS) dan sistem positif. Sistem pendaftaran tanah ini menunjukkan sifat positif. Hal ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas dan tidak dapat dibatalkan. “Dan ini untuk menuju ke arah yang dimaksud perlu dilakukan modernisasi pengelolaan dan pelayanan pertanahan menuju era digital, serta penyiapan lembaga penjamin (asuransi),” sambung Andi Tenrisau.

Keempat, penyediaan tanah untuk pembangunan yang dihimpun melalui lembaga Bank Tanah, untuk menghindari spekulan tanah ataupun kesengajaan untuk menyimpan atau mendiamkan tanah oleh swasta tanpa memanfaatkan dan menggunakan tanah yang dimaksud.

Apabila lebih tepatnya lebih baik dikelola oleh pengembang sehingga daerah tersebut berkembang dengan adanya pembangunan dan menyediakan manfaat wilayah

Kelima, Kebijakan yang paling menguntungkan ini, kebijakan fiskal pertanahan dan tata ruang, yang dilakukan melalui pengenaan pajak progresif, keringanan BPHTB (Rp 0) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan Pemberian Insentif dan Disinsentif. “Pengenaan Pajak Progresif diharapkan dapat mencegah para spekulan untuk menguasai tanah,” cetus Andi Tenrisau.

Pastinya kabar ini membawa kabar gembira dengan keringanan biaya Rp 0 dalam BPHTB dimana kita ketahui bahwa biaya BPHTB ini adalah 5% dari nilai perolehan setelah dikurangi NPOPTKP atau dikenal sebagai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena. Hal ini dapat mengurangi beban biaya dalam memiliki tanah atau rumah.

Dalam wewenangnya ini Kementerian ATR/BPN hanya berlaku melaksanakan pendaftaran tanah demi terdaftar seluruh bidang tanah di Indonesia untuk menciptakan sistem positif yang memberikan kepastian hukum untuk masyarakat sehingga terstruktur dengan baik.

Terakhir, mengenai kebijakan penghapusan hak-hak lama bekas hak barat. Adapun untuk waktu penghapusan ini melalui konversi sebagaimana diatur dalam UU PA.

Berikut beberapa  nilai arahan atas kebijakan rancangan undang-undang Pertanahan yang semoga dapat memberikan bantuan dan informasi penting untuk Anda. Hal ini juga dapat jadi pertimbangan untuk segera memiliki tanah atau rumah impian.

Hukum tanah adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, yang merupakan lembaga-lembaga hukum dan hubungan – hubungan hukum konkrit dengan tanah. Pembatasan serupa dapat di adakan dengan bidang hukum lain yang merupakan unsur dari kelompok hukum di atas.

Informasi atas pertanahan ini dapat anda dapatkan langsung dengan mencari informasi RUU Pertanahan, untuk memastikan lebih detail sebagai wawasan dan sumber referensi untuk melakukan pengembangan dan pembelian suatu luasan tanah.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai hunian dan investasi properti dalam bentuk tanah kavling siap bangun, tanah kavling produktif, ataupun rumah dapat anda dapatkan hanya dalam genggaman melalui Saudagar Apps, Aplikasi peroperti syariah yang amanah dan Anda juga dapat mengetahui pengertian dan keuntungan dalam membeli properti syariah dalam berita aplikasinya. (Evah)

Anda mungkin juga suka
Temukan Investasi Properti & Hunian Syariah se Indonesia

dalam satu aplikasi kami

Mobile Apps Chat Whatsapp CS Download Mobile App !