Dalam kepemilikan tanah Bapak atau Ibu harus memperhatikan sertifikat tanah, hal ini penting karena bersangkutan dengan legalnya kepemilikan Bapak atau Ibu terhadap tanah atau bangunan tersebut. Namun ternyata masih banyak sebagian masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara membuat sertifikat tanah sesuai syarat peraturan terbaru dengan updat tahunnya.
Sebelum mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, ada beberapa dokumen yang harus Bapak atau Ibu persiapkan dan pasti diperlukan sebagai syarat kelengkapan.
Silahkan dipersiapkan berikut syarat dan cara membuat sertifikat tanah tersebut, harus dilengkapi hal berikut ini :
Berwenang
Sementara itu apabila Bapak atau Ibu ingin menerapkan cara pembuatan sertifikat tanah bersifat girik, ada beberapa kelengkapan yang juga harus disertakan sebagai syarat tambahan seperti berikut ini :
Cara membuat sertifikat tanah dapat dilakukan secara mandiri oleh Bapak atau Ibu langsung atau bantuan dengan notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Ada beberapa upaya yang perlu Bapak atau Ibu catat agar tidak salah arah dalam menjalani proses pembuatannya.
Selama diterapkan dengan baik, berikut adalah cara membuat sertifikat tanah yang insyallah dapat membantu Bapak atau Ibu untuk mempersiapkan persyaratannya.
Ada tiga tahapan yang akan dilalui sebagai cara membuat sertifikat tanah, yakni:
Pemohon dapat mendatangi loket pelayanan dengan membawa dokumen yang telah
disiapkan sebagai syarat membuat sertifikat tanah.
Hasil dari pengukuran ini akan dilanjutkan untuk pembuatan surat keputusan dari BPN pusat
Tahap terakhir ialah membayar pendaftaran SK hak. Setelah melunasinya, Bapak atau Ibu pun bisa mendapatkan sertifikat tanah.
Setelah Bapak atau Ibu mempersiapkan berkas kelengkapan dan disampaikan ke kantor pertanahan, tBapak atau Ibu bukti penerimaan permohonan balik nama untuk membuat sertifikat tanah akan diberikan kepada PPAT.
Selanjutnya oleh pihak PPAT, dan Bapak atau Ibu akan mendapatkan bukti penerimaan tersebut yang akan diserahkan kepada pembeli.
Nama pemegang hak lama yaitu penjual tanah di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab.
Selanjutnya, nama pemegang hak yang baru yaitu pembeli ditulis pada halaman dan kolom yang
ada pada buku tanah dan sertifikat.
Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang berwenang akan menBapak atau Ibutangani bagian tersebut dan menambahkan tanggal.
Dan Bapak atau Ibu hanya perlu menunggu dalam waktu 14 hari, maka pembeli sudah dapat mengambil sertifikat baru dari kantor pertanahan setempat.
Melalui langkah tersebut, pembeli telah SAH menjadi pemilik lahan berdasarkan hukum dan menjadi legal sebagai pemilik dengan kuat.
Semoga langkah ini dapat membantu Bapak atau Ibu dalam memiliki tanah atau rumah yang Bapak atau Ibu mimpikan, dengan adanya informasi ini Bapak atau Ibu juga dapat lebih detail dalam pembelian properti untuk memastikan legal dalam tanah atau rumah yang akan dibeli. Dan akan lebih mudah apabila semua surat atau sertifikat diselesaikan oleh developer yang menwarkan properti kepada Bapak atau Ibu. Dengan begitu Bapak atau Ibu cukup menyiapkan persyaratan saja tanpa harus repot mengurusinya ke kantor pengurusan pertanahan sertifikat tanah setempat.
Adapun informasi lengkap mengenai investasi dan jual beli properti syariah terupdate dapat Bapak atau Ibu dapatkan dari Saudagar Apps
Segera miliki aplikasinya untuk mendapatkan kemudahan dalam mengakses properti syariah baik dalam skema pembayaran, pilihan properti atau lokasi yang dibutuhkan, sampai berita terbaru mengenai proses projek yang anda miliki dari Saudagar Apps. Berikut link untuk memilikinya Saudagar Apps
dalam satu aplikasi kami
Chat Whatsapp CS Download Mobile App !